Tanggal Putusan Rabu, 03 Apr. 2024
Putusan VerstekTidak
Sumber Hukum- Fiqh Islam
- Kompilasi Hukum Islam
- UU/PP
Status Putusan Dikabulkan
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menyatakan Hermawan Ariady bin M. Nur Imran telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Hermawan Ariady bin M. Nur Imran adalah:
    1. Chodisyah Imron binti  Mastedoen (Ibu Kandung);
    2. Lucyana binti Suryanto (Isteri sah);
    3. Bella Sawitry Munik binti Hermawan Ariady (anak Perempuan Kandung);
    4. Zahra Macapagal Munik binti Hermawan Ariady (anak Perempuan kandung);
    5. Bezzos El Azhar bin Hermawan Ariady (anak laki-laki kandung);
  4. Menetapkan harta waris dari Hermawan Ariady bin M. Nur Imran adalah:

4.1 Tabungan pada Bank Mandiri Cabang Tanjungpandan dengan Nomor 1690001313888;

4.2 Tabungan pada Bank Mandiri Cabang Tanjungpandan dengan Nomor 1690066600013;

4.3 Tabungan pada Bank Mandiri Cabang Tanjungpandan dengan Nomor 169008 0261974;

4.4 Deposito pada Bank Mandiri Cabang Tanjungpandan dengan Nomor 1690200167127; 

5. Menetapkan Pemohon II (Lucyana binti Suryanto) sebagai wali dari anak yang bernama Bezzos El Azhar bin Hermawan Ariady, lahir di Kota Pangkalpinang, pada tanggal 25 Desember 2017, umur 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan, untuk mewakili segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan;

6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1CHODISYAH IMRON binti MASTEDOEN
Error, Pihak Not Found!!! 2LUCYANA binti SURYANTO
Error, Pihak Not Found!!! 3BELLA SAWITRY MUNIK binti HERMAWAN ARIADY
Error, Pihak Not Found!!! 4ZAHRA MACAPAGAL MUNIK binti HERMAWAN ARIADY



Tanggal Minutasi Rabu, 03 Apr. 2024
Keterangan